Regulasi Perkebunan & Karhutla

Regulasi Perkebunan Sawit Terkait Karhutla

Ketentuan mengenai pembukaan dan pengolahan lahan tanpa membakar, organisasi pengendalian kebakaran, sumber daya manusia, deteksi dini, sarana pemadaman, prasarana air, serta kesiapsiagaan kebakaran pada perkebunan kelapa sawit.

Pengendalian kebakaran pada perkebunan kelapa sawit tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pemadaman ketika api sudah muncul. Ketentuan yang berlaku juga mencakup pencegahan, pembukaan dan pengolahan lahan tanpa membakar, organisasi dan personel, deteksi dini, kesiapan sarana, ketersediaan prasarana air, pelaporan, serta koordinasi ketika kebakaran tidak dapat ditangani oleh regu perusahaan.

Salah satu ketentuan utama yang saat ini perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah Permentan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Permentan 6/2025 berlaku sejak 21 Maret 2025.

Meskipun halaman ini menggunakan konteks perkebunan kelapa sawit, Permentan 6/2025 pada dasarnya mengatur pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar serta pengendalian kebakaran lahan perkebunan secara lebih luas.

Peraturan Utama yang Perlu Diperhatikan

Peraturan Utama

Permentan No. 6 Tahun 2025

Perubahan atas Permentan No. 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Ketentuan yang diperbarui mencakup sistem pengendalian kebakaran, satuan tugas, jumlah regu inti, deteksi dini, pemadaman, sarana, prasarana, evaluasi, serta beberapa lampiran teknis.

Peraturan yang Diubah

Permentan No. 05 Tahun 2018

Mengatur pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar. Peraturan ini tetap menjadi bagian dari kerangka hukum setelah mengalami perubahan melalui Permentan No. 6 Tahun 2025.

Permentan 05/2018 sebelumnya mencabut Permentan No. 47/Permentan/ OT.140/4/2014 tentang Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun.

Ruang Lingkup Pengendalian Kebakaran di Perkebunan

Dalam Permentan 6/2025, pengendalian kebakaran lahan perkebunan didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pasca kebakaran.

01

Pencegahan

Upaya mengurangi risiko terjadinya kebakaran, termasuk penerapan pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.

02

Pemadaman

Tindakan pemadaman oleh regu pemadam kebakaran perusahaan ketika terjadi kebakaran pada areal perkebunan.

03

Pasca Kebakaran

Penanganan yang mencakup inventarisasi, monitoring, evaluasi, dan koordinasi terhadap lahan perkebunan yang terbakar.

Sistem Pengendalian Kebakaran Perusahaan Perkebunan

Perusahaan perkebunan harus memiliki sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan yang mencakup tiga komponen utama: organisasi, sumber daya manusia, dan operasional pengendalian.

Organisasi dalam Bentuk Satuan Tugas

Satuan tugas dibentuk oleh pimpinan perusahaan perkebunan. Susunan paling sedikit terdiri atas kepala, sekretaris, penanggung jawab urusan, dan regu pemadam kebakaran.

Regu Pemadam Kebakaran

Jumlah regu inti ditentukan dengan mempertimbangkan luas lahan perkebunan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan.

Luas Lahan Perkebunan Ketentuan Regu Inti Minimal
25 sampai kurang dari 500 ha 1 regu, 5 orang
501 sampai 1.000 ha 1 regu, 10 orang
1.001 sampai 5.000 ha 2 regu, 30 orang
5.001 sampai 10.000 ha 3 regu, 45 orang
10.001 sampai 20.000 ha 4 regu, 60 orang
Lebih dari 20.000 ha Disesuaikan berdasarkan perhitungan ketentuan sebelumnya

Ketentuan jumlah regu di atas merupakan ketentuan minimal yang tercantum dalam Pasal 17 Permentan 6/2025 dan berkaitan dengan luas lahan yang tercantum dalam perizinan usaha perkebunan.

Deteksi Dini Kebakaran Perkebunan Sawit

Deteksi dini menjadi bagian penting dari sistem pengendalian kebakaran. Permentan 6/2025 mengatur pemantauan titik panas melalui beberapa sarana yang dapat digunakan oleh satuan tugas.

  • Menara pemantau api
  • Menara pengawas dengan kamera atau CCTV
  • Sarana pemantau titik panas berbasis penginderaan jarak jauh
  • Sistem yang dapat memberikan informasi titik panas secara real time

Informasi titik panas dapat diperoleh dari kementerian yang menangani bidang kehutanan, lembaga pemerintah bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta lembaga pemerintah terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi.

Menara Pemantau Api untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Untuk usaha perkebunan kelapa sawit, Lampiran III Permentan 6/2025 menetapkan 1 unit menara pemantau api untuk setiap luasan lahan perkebunan 250–600 hektare.

Ketersediaannya dapat disesuaikan dengan kontur kebun sehingga lokasi menara ditempatkan pada posisi yang memungkinkan pemantauan area yang lebih luas.

Spesifikasi Dasar

Menara pemantau api menggunakan rangka permanen dari kayu atau besi. Ketinggian lantai menara minimal 3 meter di atas tajuk tertinggi tanaman, dengan penyesuaian terhadap jenis tanaman perkebunan.

Perlengkapan Pemantauan

Menara dapat dilengkapi dengan peta kerja, teropong, kompas, sarana komunikasi, alat penentu jarak, kalender, jam, dan alat tulis.

Sistem Penjagaan Berdasarkan Status SPBK

Status Pola Penjagaan Menara
Normal Setiap 3 hari pada jam rawan kebakaran
Siaga 3 Setiap hari pada jam rawan kebakaran
Siaga 2 Selama 24 jam
Siaga 1 Selama 24 jam

Pengoperasian menara pemantau api didasarkan pada status Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK) pada areal perizinan perusahaan perkebunan sebagaimana ketentuan Lampiran III.

Sarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan

Perusahaan perkebunan wajib memiliki sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan. Permentan 6/2025 mengelompokkannya ke dalam peralatan pemadaman, pengolahan data dan komunikasi, sarana transportasi, serta alat pendukung lainnya.

Peralatan Pemadaman

Mencakup perlengkapan individu, perlengkapan regu, peralatan tangan, pompa air beserta kelengkapannya, dan perlengkapan pendukung operasi.

Data & Komunikasi

GPS, radio genggam atau Handy Talky, dan megafon termasuk dalam sarana pengolahan data dan komunikasi yang tercantum dalam lampiran.

Transportasi

Sarana pengangkut personel, pengangkut peralatan, serta sarana patroli disesuaikan dengan kondisi wilayah kerja.

Peralatan Tangan yang Tercantum dalam Lampiran

Lampiran Permentan 6/2025 mencantumkan berbagai peralatan tangan untuk mendukung operasi pengendalian kebakaran lahan perkebunan.

  • Kapak dua fungsi atau kapak cangkul
  • Gepyok atau pemukul api
  • Garu tajam
  • Garu pacul
  • Sekop
  • Pompa punggung
  • Obor sulut tetes
  • Gergaji mesin atau chainsaw

Pompa Air dan Kelengkapannya

Sistem pompa menjadi salah satu komponen utama sarana pemadaman. Lampiran Permentan 6/2025 mencantumkan pompa bertekanan tinggi sebagai pompa induk beserta komponen pendukung serta pompa jinjing.

Pompa Bertekanan Tinggi

  • Pompa induk
  • Selang hisap
  • Selang keluar
  • Nozzle
  • Suntikan gambut untuk perusahaan di lahan gambut
  • Tangki air lipat atau tangki portabel
  • Y connector

Pompa Jinjing

  • Pompa jinjing
  • Selang hisap
  • Selang keluar
  • Nozzle

Spesifikasi pompa tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan angka tekanan atau debit maksimum. Konfigurasi aktual perlu mempertimbangkan sumber air, jarak suplai, diameter dan panjang hose, elevasi, kebutuhan nozzle, akses kendaraan, serta pola distribusi air di lapangan.

Perlengkapan Minimal untuk Satu Regu Inti

Lampiran IV Permentan 6/2025 menetapkan daftar minimal perlengkapan untuk regu inti berjumlah 5–10 orang dan untuk regu inti 15 orang. Daftar tersebut mencakup perlengkapan personel, peralatan tangan, sistem pompa, komunikasi, dan transportasi.

Regu Inti 5–10 Orang

Kelompok Contoh Ketentuan Minimal
Perlengkapan individu 5–10 unit/pasang sesuai jenis perlengkapan personel
Perlengkapan regu 1 set tenda, P3K, bengkel, penerangan; 1 selimut pelindung; 1 alat pemantau api
Peralatan tangan Kapak, gepyok, garu, sekop, pompa punggung, obor sulut tetes, chainsaw sesuai jumlah pada lampiran
Pompa air 1 pompa induk dan 5 pompa jinjing beserta kelengkapan yang ditentukan
Komunikasi 2 GPS, 5 radio genggam/HT, 1 megafon
Transportasi Transportasi personel 1–2 unit, pengangkut peralatan 1 unit, patroli 1–2 unit

Angka di atas diringkas dari Lampiran IV. Untuk pengadaan dan pemeriksaan kepatuhan, gunakan dokumen peraturan dan lampiran resminya sebagai rujukan utama.

Prasarana Air untuk Perkebunan

Perusahaan perkebunan wajib memiliki prasarana pengendalian kebakaran berupa embung atau tempat penampungan air.

Permentan 6/2025 menetapkan bahwa embung atau tempat penampungan air dibangun 1 unit atau lebih untuk setiap luasan 500 hektare kebun, dengan total kapasitas paling kurang 800 m³ air.

Dalam pemeriksaan kesiapsiagaan, prasarana tersebut tidak cukup hanya tercatat secara administratif. Lampiran laporan kesiapsiagaan meminta jumlah, kapasitas, dan kondisi prasarana, termasuk apakah fasilitas tersebut berfungsi atau rusak.

Kesiapsiagaan Bukan Sekadar Memiliki Peralatan

Kesiapsiagaan pengendalian kebakaran perlu dilihat sebagai satu rangkaian yang menghubungkan personel, deteksi, komunikasi, mobilisasi, sumber air, peralatan pemadaman, dan pelaporan.

Deteksi Dini → Verifikasi → Komunikasi → Mobilisasi Regu → Water Supply → Pemadaman → Pelaporan

Karena itu, pemeriksaan kesiapan sebaiknya tidak berhenti pada jumlah unit peralatan. Kondisi peralatan, akses menuju lokasi, ketersediaan air, kemampuan personel, komunikasi, dan kemampuan mobilisasi juga menentukan apakah sistem dapat digunakan ketika terjadi kebakaran.

Ketika Kebakaran Tidak Dapat Dipadamkan oleh Regu Perusahaan

Permentan 6/2025 mengatur bahwa apabila kebakaran pada lahan perkebunan tidak dapat dipadamkan oleh perusahaan, satuan tugas berkoordinasi dengan Brigade dan/atau satuan pemadam kebakaran seperti Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), Manggala Agni, dinas pemadam kebakaran setempat, atau satuan tugas pada perusahaan perkebunan lainnya.

Regu pemadam kebakaran juga wajib membuat laporan kebakaran lahan perkebunan sesuai format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan.

Hubungan dengan Regulasi Karhutla yang Lebih Luas

Inpres No. 3 Tahun 2020

Menjadi bagian dari kerangka nasional penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta koordinasi lintas instansi.

PermenLHK No. 32 Tahun 2016

Mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam lingkup lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk organisasi, SDM, sarana prasarana, operasi, pelaporan, serta pengawasan.

Permentan No. 6 Tahun 2025

Memberikan ketentuan yang relevan secara langsung terhadap pengendalian kebakaran lahan perkebunan dan pembukaan/pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.

Ketentuan Perkebunan

Kerangka perkebunan juga perlu dibaca bersama ketentuan perizinan dan penyelenggaraan usaha perkebunan yang berlaku.

Bagaimana Membaca Kesiapan Perkebunan Sawit?

Pemeriksaan kesiapsiagaan dapat dilakukan dengan melihat beberapa pertanyaan dasar berikut:

  • Apakah satuan tugas pengendalian kebakaran telah dibentuk?
  • Apakah jumlah regu inti sesuai dengan luas lahan yang tercantum dalam perizinan?
  • Apakah personel memiliki perlengkapan dan kesiapan operasional?
  • Apakah sistem deteksi dini titik panas berjalan?
  • Apakah menara pemantau api tersedia sesuai ketentuan untuk perkebunan kelapa sawit?
  • Apakah pompa, hose, nozzle, dan peralatan tangan berfungsi?
  • Apakah sumber air dan prasarana penampungan air tersedia?
  • Apakah GPS, radio/HT, dan sarana komunikasi siap digunakan?
  • Apakah sarana transportasi dapat mencapai area operasi?
  • Apakah sistem pelaporan kebakaran dan koordinasi eksternal tersedia?

Regulasi dan Pengadaan Peralatan Karhutla

Ketentuan regulasi dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar kebutuhan sarana pengendalian kebakaran. Namun, pengadaan peralatan tetap perlu memperhatikan karakteristik kebun, sumber air, topografi, akses jalan, kondisi gambut atau mineral, jarak operasi, serta metode pemadaman yang digunakan.

Untuk sistem pemompaan, misalnya, kebutuhan tidak cukup ditentukan berdasarkan kapasitas maksimum pompa. Debit operasi, pressure atau head, panjang dan diameter selang, elevasi, sumber air, nozzle, dan konfigurasi distribusi harus dihitung sebagai satu sistem.

Lihat juga: Cara Memilih Pompa Karhutla dan Desain Water Supply Karhutla .

Pertanyaan Umum

Apakah Permentan 6 Tahun 2025 khusus mengatur perkebunan kelapa sawit?

Tidak. Permentan 6/2025 merupakan perubahan atas Permentan 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Namun, lampirannya secara khusus mencantumkan ketentuan menara pemantau api untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Berapa jumlah menara pemantau api untuk perkebunan kelapa sawit?

Lampiran III Permentan 6/2025 menetapkan 1 unit menara pemantau api untuk setiap luasan lahan perkebunan kelapa sawit 250–600 hektare. Ketersediaannya dapat disesuaikan dengan kontur kebun dan kemampuan pemantauan area.

Berapa jumlah personel regu inti pengendalian kebakaran?

Jumlahnya ditentukan berdasarkan luas lahan perkebunan. Ketentuan minimal dimulai dari 1 regu berjumlah 5 orang untuk luas 25 hingga kurang dari 500 hektare, kemudian meningkat sesuai kelompok luas lahan sampai 20.000 hektare. Di atas 20.000 hektare, jumlah regu disesuaikan berdasarkan ketentuan perhitungan yang ditetapkan.

Apakah perusahaan perkebunan wajib memiliki sumber air?

Ya. Permentan 6/2025 menetapkan prasarana pengendalian kebakaran berupa embung atau tempat penampungan air. Ketentuannya adalah 1 unit atau lebih untuk setiap luasan 500 hektare kebun dengan total kapasitas paling kurang 800 m³ air.

Apakah pompa air termasuk sarana pengendalian kebakaran?

Ya. Lampiran peraturan mencantumkan pompa bertekanan tinggi atau pompa induk beserta selang hisap, selang keluar, nozzle, komponen pendukung tertentu, serta pompa jinjing beserta kelengkapannya.

Apakah peralatan harus hanya berupa satu merek tertentu?

Ketentuan tersebut menetapkan jenis dan jumlah perlengkapan, bukan satu merek komersial tertentu. Pemilihan produk tetap perlu mempertimbangkan spesifikasi teknis, kesesuaian sistem, kondisi lapangan, ketersediaan suku cadang, pemeliharaan, dan kebutuhan operasional.

Apa yang dilakukan jika kebakaran tidak dapat dipadamkan oleh perusahaan?

Satuan tugas perusahaan berkoordinasi dengan Brigade dan/atau satuan pemadam kebakaran seperti KTPA, Manggala Agni, dinas pemadam kebakaran setempat, atau satuan tugas perusahaan perkebunan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi Terkait

Kesiapan Sistem Pengendalian Kebakaran Perkebunan

Peralatan pemadaman, sumber air, komunikasi, transportasi, deteksi dini, dan personel perlu bekerja sebagai satu sistem. Untuk kebutuhan sarana pengendalian kebakaran perkebunan, konfigurasi peralatan dapat disusun berdasarkan luas area, kondisi lahan, sumber air, akses, dan kebutuhan operasi lapangan.

Lihat Peralatan Karhutla
Sumber regulasi:
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, beserta lampirannya. Status peraturan: berlaku, mulai berlaku 21 Maret 2025.

Referensi resmi: JDIH BPK – Permentan No. 6 Tahun 2025
Dokumen PDF Permentan No. 6 Tahun 2025