Regulasi Perkebunan · Karhutla

Permentan No. 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permentan No. 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Halaman ini merangkum ketentuan yang paling relevan untuk memahami sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan, termasuk organisasi, regu pemadam, sarana pengendalian, prasarana air, deteksi dini, dan perlengkapan pemadaman.

Status: Berlaku
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025
Ditetapkan 19 Maret 2025
Berlaku 21 Maret 2025
Mengubah Permentan 05/2018
Fokus Lahan Perkebunan
Ringkasan Regulasi

Apa yang Diatur dalam Permentan No. 6 Tahun 2025?

Permentan No. 6 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam Permentan No. 05/Permentan/KB.410/1/2018. Perubahan tersebut mencakup definisi, kewajiban pelaku usaha dan pekebun, RKPPLP, pembentukan Brigade dan Kelompok Tani Peduli Api, sistem pengendalian kebakaran, deteksi dini, pemadaman, sarana dan prasarana pengendalian, serta beberapa lampiran teknis.

Dengan demikian, aturan ini bukan hanya berkaitan dengan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi juga memberikan kerangka pengendalian kebakaran lahan perkebunan.

01

Pembukaan Lahan Tanpa Membakar

Perusahaan perkebunan wajib memiliki RKPPLP yang disetujui sesuai kewenangan sebelum melakukan pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan.

02

Sistem Pengendalian Kebakaran

Sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan mencakup organisasi, sumber daya manusia, dan operasional pengendalian.

03

Sarana & Prasarana

Perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki sarana pengendalian, termasuk peralatan pemadaman, komunikasi, transportasi, alat pendukung, serta prasarana berupa embung atau tempat penampungan air.

Ketentuan Utama

Ketentuan Penting untuk Perusahaan Perkebunan

Beberapa perubahan dalam Permentan No. 6 Tahun 2025 secara langsung berkaitan dengan kesiapan perusahaan dalam mengendalikan kebakaran lahan perkebunan.

RKPPLP

Perusahaan perkebunan harus memiliki RKPPLP yang disetujui oleh kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya sebelum melakukan pembukaan dan/atau pengolahan lahan.

Satgas Pengendalian

Sistem organisasi perusahaan berbentuk satuan tugas yang paling sedikit terdiri atas kepala, sekretaris, penanggung jawab urusan, dan regu pemadam kebakaran.

Jumlah Regu Inti

Jumlah regu inti ditetapkan dengan mempertimbangkan luas lahan perkebunan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan.

Deteksi Dini

Pemantauan titik panas dapat dilakukan melalui menara pemantau api, menara pengawas yang dilengkapi kamera/CCTV, dan/atau sarana pemantauan titik panas yang terhubung dengan sistem penginderaan jarak jauh secara real time.

Pemadaman

Jika terjadi kebakaran pada areal perkebunan, perusahaan wajib melakukan pemadaman melalui regu pemadam kebakaran dan melakukan koordinasi dengan unsur lain apabila kebakaran tidak dapat dipadamkan.

Prasarana Air

Perusahaan perkebunan wajib memiliki embung atau tempat penampungan air, dengan ketentuan paling kurang satu unit atau lebih untuk setiap 500 hektare kebun dengan total kapasitas paling kurang 800 m³ air.

Organisasi Regu

Jumlah Regu Inti Berdasarkan Luas Perkebunan

Pasal 17 menetapkan jumlah minimal regu inti dengan mempertimbangkan luas lahan perkebunan. Untuk areal di atas 20.000 hektare, jumlah regu disesuaikan berdasarkan perhitungan ketentuan pada kelompok luasan sebelumnya.

Luas Lahan Perkebunan Jumlah Regu Inti Jumlah Personel
25 sampai kurang dari 500 ha 1 regu 5 orang
501 sampai 1.000 ha 1 regu 10 orang
1.001 sampai 5.000 ha 2 regu 30 orang
5.001 sampai 10.000 ha 3 regu 45 orang
10.001 sampai 20.000 ha 4 regu 60 orang
Di atas 20.000 ha Disesuaikan Berdasarkan perhitungan ketentuan luasan sebelumnya
Catatan: Tabel di atas merupakan ringkasan Pasal 17. Untuk kebutuhan compliance, gunakan naskah peraturan resmi sebagai rujukan utama dan perhatikan status serta kewenangan yang berlaku pada perusahaan dan lokasi kebun.
Lampiran IV

Perlengkapan Pemadaman untuk Regu Inti 5–10 Orang

Lampiran IV Permentan No. 6 Tahun 2025 menetapkan jumlah minimal perlengkapan pemadaman untuk satu regu inti berjumlah 5 sampai 10 orang. Daftar berikut diringkas dari ketentuan resmi.

Kelompok Peralatan yang Tercantum Jumlah Minimal
Perlengkapan pribadi Helm pengaman, lampu kepala, kacamata pengaman, masker, sarung tangan kulit, sabuk perlengkapan, botol minum, peluit, ransel, sepatu pemadam, baju pemadam. 5–10 unit sesuai personel
Perlengkapan regu Tenda inap dan alas tidur, P3K, peralatan bengkel, peralatan penerangan, selimut pelindung, serta peralatan pemantau api berupa drone atau teropong. 1 set/unit masing-masing
Peralatan tangan Kapak dua fungsi/kapak cangkul, gepyok, garu tajam, garu pacul, sekop, pompa punggung, obor sulut tetes, dan gergaji mesin/chainsaw. 3 / 5 / 1 unit sesuai item
Pompa bertekanan tinggi Pompa bertekanan tinggi/pompa induk, selang hisap minimal 4 m/unit, dan selang keluar minimal 20 m/rol. 1 unit + 1 selang hisap + 5 rol
Kelengkapan pompa Nozzle, suntikan gambut untuk perusahaan perkebunan di lahan gambut, tangki air, dan Y connector. 2 / 1 / 1 / 1 unit
Pompa jinjing Pompa jinjing dengan selang hisap minimal 4 m/unit, selang keluar minimal 20 m/rol, dan nozzle. 5 / 5 / 2 unit/rol sesuai item
Data & komunikasi GPS, radio genggam/handy talky, dan megafon. 2 / 5 / 1 unit
Transportasi Transportasi personel kapasitas 5–10 orang, transportasi peralatan, dan sarana patroli berupa mobil, perahu, dan/atau speedboat sesuai kondisi wilayah kerja. 1–2 / 1 / 1–2 unit
Penting: Ketentuan di atas merupakan ringkasan Lampiran IV. Istilah, jumlah, satuan, dan konteks khusus seperti suntikan gambut harus mengacu pada dokumen resmi Permentan No. 6 Tahun 2025.
Lampiran IV · Regu 15 Orang

Perlengkapan Pemadaman untuk Regu Inti 15 Orang

Lampiran IV juga menetapkan jumlah minimal perlengkapan untuk satu regu inti yang terdiri dari 15 orang. Pada konfigurasi ini, jumlah pompa, hose, nozzle, perlengkapan tangan, komunikasi, dan transportasi meningkat mengikuti jumlah personel.

Kelompok Peralatan Jumlah Minimal
Perlengkapan pribadi Helm, lampu kepala, kacamata pengaman, masker, sarung tangan kulit, sabuk perlengkapan, botol minum, peluit, ransel, sepatu pemadam, dan baju pemadam. 15 unit sesuai item
Perlengkapan regu Tenda inap dan alas tidur, P3K, peralatan bengkel, penerangan, selimut pelindung, serta peralatan pemantau api berupa drone atau teropong. 2 / 2 / 1 / 1 / 1 / 2
Peralatan tangan Kapak dua fungsi, gepyok, garu tajam, garu pacul, sekop, pompa punggung, obor sulut tetes, dan chainsaw. 5 / 10 / 5 / 5 / 5 / 15 / 2 / 5
Pompa bertekanan tinggi Pompa induk, selang hisap minimal 4 m/unit, selang keluar minimal 20 m/rol, nozzle, suntikan gambut khusus lahan gambut, tangki air, dan Y connector. 5 unit/rol sesuai item
Pompa jinjing Pompa jinjing, selang hisap minimal 4 m/unit, selang keluar minimal 20 m/rol, dan nozzle. 10 / 10 / 10 sesuai item
Data & komunikasi GPS, radio genggam/handy talky, dan megafon. 2 / 5 / 2 unit
Transportasi Transportasi personel hingga 15 orang, transportasi peralatan, serta sarana patroli berupa motor, mobil, dan/atau speedboat. 3 / 3 / 3 unit
Catatan pengadaan: Jumlah pada konfigurasi 15 orang merupakan jumlah minimal menurut Lampiran IV dan bukan berarti satu konfigurasi produk tertentu otomatis memenuhi seluruh kebutuhan sistem. Kapasitas, spesifikasi, kompatibilitas, kondisi medan, dan konfigurasi water supply tetap harus diperiksa.
Prasarana Air

Embung & Tempat Penampungan Air

Permentan No. 6 Tahun 2025 menetapkan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan berupa embung atau tempat penampungan air.

Ketentuannya adalah satu unit atau lebih untuk setiap luasan 500 hektare kebun dengan total kapasitas paling kurang 800 m³ air.

Water Supply Harus Dilihat sebagai Sistem

Ketersediaan air tidak berhenti pada kapasitas tangki atau embung. Dalam operasi pemadaman, sumber air harus dapat dihubungkan dengan pompa, suction hose, discharge hose, nozzle, dan konfigurasi distribusi air yang sesuai.

  • Sumber air / embung / penampungan
  • Pompa induk atau pompa bertekanan tinggi
  • Pompa jinjing sesuai kebutuhan operasi
  • Selang hisap minimal sesuai ketentuan
  • Selang keluar untuk distribusi air
  • Nozzle dan koneksi distribusi
  • Y connector untuk pembagian aliran
  • Tangki air sebagai bagian dari dukungan mobilitas
Deteksi Dini

Menara Pemantau Api & Menara Pengawas

Pasal 21 mengatur deteksi dini melalui pemantauan titik panas. Sarana yang disebut mencakup menara pemantau api, menara pengawas yang dilengkapi kamera/CCTV, dan/atau sarana pemantauan titik panas yang terhubung dengan sistem penginderaan jarak jauh secara real time.

01

Menara Pemantau Api

Untuk perkebunan kelapa sawit, Lampiran III menetapkan kebutuhan 1 unit menara pemantau api untuk setiap 250–600 hektare. Untuk perkebunan tebu seluas 1.000 hektare, ditetapkan 1 unit.

02

Menara Pengawas

Jumlah menara disesuaikan dengan jangkauan kamera/CCTV yang dilengkapi sensor deteksi panas. Spesifikasi bangunan dan pengoperasiannya diatur dalam Lampiran III.

03

Pemantauan Real Time

Sarana pemantauan titik panas dapat terhubung dengan sistem atau perangkat yang memberikan informasi titik panas melalui penginderaan jarak jauh secara real time.

Catatan: Kebutuhan menara dan sistem pemantauan harus dilihat berdasarkan luas, kontur kebun, jangkauan pemantauan, jenis tanaman, serta ketentuan Lampiran III.
Referensi Pengadaan

Dari Ketentuan ke Kategori Peralatan

Lampiran IV dapat digunakan sebagai salah satu referensi untuk menyusun daftar kebutuhan peralatan. Namun, pencantuman suatu jenis peralatan dalam regulasi tidak berarti setiap produk dengan nama yang sama otomatis memenuhi seluruh persyaratan operasional.

Tercantum dalam Lampiran IV

Pompa Karhutla

Regulasi mencantumkan pompa bertekanan tinggi/pompa induk dan pompa jinjing beserta sejumlah kelengkapannya.

Lihat Pompa Karhutla →
Tercantum dalam Lampiran IV

Selang & Nozzle

Selang hisap, selang keluar, dan nozzle tercantum sebagai bagian dari perlengkapan pompa air dan kelengkapannya.

Lihat Selang Karhutla →
Tercantum dalam Lampiran IV

Alat Manual

Kapak dua fungsi, gepyok, garu tajam, garu pacul, sekop, pompa punggung, dan obor sulut tetes tercantum sebagai peralatan tangan.

Lihat Alat Manual →
Tercantum dalam Lampiran IV

Chainsaw

Gergaji mesin/chainsaw tercantum secara eksplisit sebagai salah satu peralatan tangan untuk regu inti.

Lihat Chainsaw Karhutla →
Tercantum dalam Lampiran IV

APD & Perlengkapan Individu

Helm, lampu kepala, kacamata, masker, sarung tangan kulit, sabuk perlengkapan, ransel, sepatu pemadam, dan baju pemadam tercantum dalam kelompok perlengkapan pribadi.

Lihat APD Karhutla →
Tercantum dalam Lampiran IV

Transportasi & Pendukung

Regulasi juga mencantumkan sarana transportasi personel, transportasi peralatan, patroli, GPS, HT, dan megafon sesuai konfigurasi regu.

Lihat Peralatan Pendukung →
Posisi compliance: halaman ini membedakan antara peralatan yang secara eksplisit tercantum dalam Lampiran IV dan produk yang hanya dapat digunakan sebagai solusi teknis pendukung. Jangan menggunakan klaim “pasti memenuhi Permentan” hanya berdasarkan nama produk.
Konfigurasi Pemadaman

Pompa, Selang, Nozzle & Water Supply

Salah satu implikasi praktis Lampiran IV adalah bahwa pompa tidak berdiri sendiri. Regulasi menyebut pompa bersama selang hisap, selang keluar, nozzle, Y connector, tangki air, dan pada kondisi tertentu suntikan gambut.

Pompa Bertekanan Tinggi

Disebut sebagai pompa bertekanan tinggi atau pompa induk dalam kelompok pompa air dan kelengkapannya.

Pompa Jinjing

Disediakan sebagai konfigurasi pompa yang berbeda dari pompa bertekanan tinggi/pompa induk.

Selang Hisap

Lampiran IV menetapkan panjang minimal 4 meter per unit untuk selang hisap pada konfigurasi pompa yang dicantumkan.

Selang Keluar

Lampiran IV menetapkan panjang minimal 20 meter per rol untuk selang keluar.

Nozzle

Nozzle dicantumkan sebagai bagian dari kelengkapan pompa induk maupun pompa jinjing.

Suntikan Gambut

Suntikan gambut secara eksplisit diberi keterangan khusus untuk perusahaan perkebunan yang berada di lahan gambut.

Checklist Implementasi

Bagaimana Menggunakan Permentan untuk Audit Kesiapan?

Gunakan regulasi sebagai dasar pemeriksaan sistem, kemudian cocokkan dengan kondisi aktual perusahaan dan konfigurasi operasi.

01
Identifikasi Luas Areal

Tentukan kelompok luas lahan dan jumlah minimal regu inti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

02
Periksa Organisasi

Pastikan struktur satuan tugas dan regu pemadam tersedia sesuai sistem pengendalian perusahaan.

03
Inventarisasi Peralatan

Cocokkan peralatan aktual dengan kelompok perlengkapan yang tercantum dalam Lampiran IV.

04
Periksa Water Supply

Evaluasi embung/tempat penampungan air, pompa, suction hose, discharge hose, nozzle, Y connector, dan tangki air.

05
Evaluasi Deteksi Dini

Periksa menara pemantau, menara pengawas, CCTV/sensor, serta sistem pemantauan titik panas sesuai kebutuhan.

06
Verifikasi Lapangan

Periksa jumlah, kondisi, fungsi, akses, kesiapan personel, dan kemampuan peralatan untuk benar-benar digunakan.

FAQ

FAQ Permentan No. 6 Tahun 2025

Apa itu Permentan No. 6 Tahun 2025?

Permentan No. 6 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Permentan No. 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Apakah Permentan No. 6 Tahun 2025 masih berlaku?

Ya. JDIH Kementerian Pertanian dan JDIH BPK mencatat Permentan No. 6 Tahun 2025 berstatus berlaku. Peraturan ini ditetapkan pada 19 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 21 Maret 2025.

Apa yang diubah oleh Permentan No. 6 Tahun 2025?

Peraturan ini mengubah sejumlah pasal serta Lampiran III, IV, dan V dari Permentan No. 05/2018. Perubahannya mencakup antara lain RKPPLP, organisasi pengendalian kebakaran, jumlah regu, deteksi dini, pemadaman, sarana dan prasarana pengendalian, serta perlengkapan pemadaman.

Berapa jumlah minimal regu pemadam untuk perkebunan?

Jumlahnya bergantung pada luas lahan perkebunan. Ketentuan Pasal 17 menetapkan 1 regu berisi 5 orang untuk 25 sampai kurang dari 500 hektare, 1 regu berisi 10 orang untuk 501–1.000 hektare, 2 regu berisi 30 orang untuk 1.001–5.000 hektare, 3 regu berisi 45 orang untuk 5.001–10.000 hektare, dan 4 regu berisi 60 orang untuk 10.001–20.000 hektare.

Apakah pompa pemadam tercantum dalam Permentan 6/2025?

Ya. Lampiran IV mencantumkan pompa bertekanan tinggi atau pompa induk dan pompa jinjing, beserta kelengkapan seperti selang hisap, selang keluar, nozzle, tangki air, dan Y connector.

Berapa panjang selang yang tercantum dalam Lampiran IV?

Lampiran IV mencantumkan selang hisap dengan panjang minimal 4 meter per unit dan selang keluar dengan panjang minimal 20 meter per rol untuk konfigurasi pompa yang disebutkan.

Apakah chainsaw tercantum dalam Permentan No. 6 Tahun 2025?

Ya. Gergaji mesin atau chainsaw tercantum secara eksplisit dalam kelompok peralatan tangan pada Lampiran IV.

Apakah mist blower tercantum dalam Lampiran IV?

Tidak. Mist blower tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar perlengkapan pemadaman Lampiran IV. Karena itu, produk tersebut tidak boleh diklaim sebagai peralatan yang diwajibkan oleh Permentan No. 6 Tahun 2025 hanya berdasarkan regulasi ini.

Apa ketentuan prasarana air dalam Permentan 6/2025?

Perusahaan perkebunan wajib memiliki embung atau tempat penampungan air. Ketentuannya adalah satu unit atau lebih untuk setiap luasan 500 hektare kebun dengan total kapasitas paling kurang 800 m³ air.

Apakah daftar peralatan dalam Permentan otomatis menentukan produk yang harus dibeli?

Tidak. Lampiran IV menetapkan jenis dan jumlah minimal perlengkapan pada konfigurasi tertentu. Pemilihan produk tetap harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis, kondisi medan, sumber air, kebutuhan operasi, kompatibilitas sistem, dan kondisi aktual perusahaan.

Petakan Kebutuhan Peralatan Karhutla Berdasarkan Regulasi

Gunakan Permentan No. 6 Tahun 2025 sebagai salah satu referensi untuk menyusun kebutuhan regu, pompa, hose, nozzle, alat manual, APD, komunikasi, transportasi, dan perlengkapan pendukung.

Lihat Peralatan Karhutla
Sumber utama: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2025. Untuk kebutuhan compliance, selalu periksa naskah resmi dan perubahan peraturan yang berlaku.