Standar & Regulasi

Standar & Regulasi Karhutla Indonesia

Referensi regulasi untuk memahami kerangka pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, termasuk organisasi, sumber daya manusia, sarana-prasarana, operasional, serta ketentuan khusus pada sektor perkebunan.

Halaman ini berfungsi sebagai hub regulasi. Ketentuan pada setiap peraturan memiliki ruang lingkup dan konteks penerapan yang berbeda, sehingga perlu dibaca berdasarkan objek dan kebutuhan operasionalnya.
01 · Kebijakan Nasional Inpres No. 3 Tahun 2020
02 · Pengendalian Karhutla PermenLHK No. 32 Tahun 2016
03 · Sektor Perkebunan Permentan No. 6 Tahun 2025
Kerangka Regulasi

Karhutla Bukan Hanya Persoalan Pemadaman

Pengendalian kebakaran hutan dan lahan mencakup rangkaian kegiatan sebelum, saat, dan setelah kejadian kebakaran. Karena itu, standar dan regulasi Karhutla perlu dipahami sebagai kerangka yang mencakup organisasi, personel, sarana-prasarana, pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, pelaporan, serta pengawasan.

Untuk kebutuhan teknis dan pengadaan, regulasi juga perlu diterjemahkan ke dalam kesiapan peralatan, sumber air, komunikasi, mobilisasi, prosedur operasi, dan kemampuan personel di lapangan.

01

Pencegahan

Pengelolaan risiko kebakaran melalui pengawasan kondisi lapangan, kesiapsiagaan sumber daya, dan tindakan pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku.

02

Kesiapsiagaan

Kesiapan organisasi, personel, sarana-prasarana, komunikasi, sumber air, dan dukungan operasional sebelum terjadi kebakaran.

03

Pengendalian

Pelaksanaan pemadaman, penanganan pascakebakaran, dukungan keselamatan, pelaporan, dan evaluasi berdasarkan kondisi operasi.

Regulasi Utama

Regulasi Karhutla yang Perlu Dipahami

Tiga regulasi berikut memiliki fokus berbeda. Gunakan halaman anak untuk membaca pembahasan masing-masing peraturan secara lebih spesifik.

Kebijakan Nasional

Inpres No. 3 Tahun 2020

Instruksi Presiden tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi salah satu acuan koordinasi penanggulangan Karhutla lintas unsur pemerintah.

Pelajari Inpres No. 3 Tahun 2020 →
Pengendalian Karhutla

PermenLHK No. 32 Tahun 2016

Mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan cakupan organisasi, SDM, sarana-prasarana, operasional, pemberdayaan, pelaporan, pengawasan, evaluasi, dan aspek terkait lainnya.

Pelajari PermenLHK No. 32 Tahun 2016 →
Sektor Perkebunan

Permentan No. 6 Tahun 2025

Mengubah ketentuan Permentan No. 05/2018 mengenai pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar, termasuk perubahan pada sejumlah pasal dan lampiran.

Pelajari Permentan No. 6 Tahun 2025 →
Peta Regulasi

Setiap Regulasi Memiliki Fokus yang Berbeda

Jangan memperlakukan seluruh regulasi Karhutla sebagai satu dokumen dengan fungsi yang sama. Identifikasi terlebih dahulu ruang lingkup aturan yang relevan dengan organisasi, lokasi, kegiatan, dan kebutuhan pengendalian kebakaran.

Regulasi Fokus Utama Contoh Aspek yang Dibahas
Inpres No. 3 Tahun 2020 Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan Pencegahan, pemadaman, koordinasi, penegakan hukum, pemulihan, dan penanggulangan Karhutla.
PermenLHK No. 32 Tahun 2016 Pengendalian kebakaran hutan dan lahan Organisasi, SDM, sarana-prasarana, operasional, inovasi, pemberdayaan masyarakat, pelaporan, pengawasan, evaluasi, penghargaan, sanksi, dan pembiayaan.
Permentan No. 6 Tahun 2025 Pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar Perubahan ketentuan dan lampiran pada Permentan No. 05/2018, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian kebakaran lahan perkebunan.
Ruang Lingkup

Komponen Pengendalian Karhutla

Regulasi pengendalian Karhutla perlu diterjemahkan ke dalam sistem kerja yang menghubungkan organisasi, personel, peralatan, prosedur, komunikasi, sumber air, dan kegiatan operasi.

Organisasi

Struktur, pembagian tanggung jawab, koordinasi, dan pengorganisasian personel untuk pengendalian kebakaran.

Sumber Daya Manusia

Personel, pembagian tugas, kompetensi, pelatihan, dan kesiapan pelaksana kegiatan pengendalian.

Sarana & Prasarana

Peralatan pemadaman, sumber air, hose, nozzle, komunikasi, kendaraan, perlengkapan keselamatan, dan dukungan lapangan.

Pencegahan & Deteksi

Pemantauan kondisi lapangan, deteksi dini, patroli, dan tindakan untuk mengurangi risiko berkembangnya kebakaran.

Operasional Pemadaman

Strategi dan pelaksanaan pemadaman yang disesuaikan dengan perilaku api, medan, sumber air, akses, dan sumber daya yang tersedia.

Pelaporan & Evaluasi

Dokumentasi kegiatan, pelaporan, pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kesiapan pengendalian.

Penerapan

Dari Regulasi Menjadi Kesiapan Lapangan

Membaca regulasi adalah tahap awal. Untuk kebutuhan perusahaan, instansi, maupun organisasi pengendalian Karhutla, ketentuan perlu diterjemahkan menjadi struktur kesiapsiagaan yang dapat diterapkan di lapangan.

01
Identifikasi Regulasi

Tentukan regulasi dan ketentuan yang relevan dengan sektor, lokasi, dan kegiatan yang dijalankan.

02
Evaluasi Kesiapan

Periksa organisasi, personel, peralatan, sumber air, komunikasi, kendaraan, dan prosedur operasi.

03
Bangun Sistem

Hubungkan peralatan dengan water supply, hose deployment, komunikasi, mobilisasi, dan prosedur operasi.

04
Laksanakan Operasi

Terapkan prosedur berdasarkan kondisi kebakaran, medan, akses, cuaca, sumber daya, dan keselamatan personel.

05
Evaluasi & Perbaikan

Gunakan hasil operasi, inspeksi, dan pelaporan untuk meningkatkan kesiapan berikutnya.

Regulasi Tidak Berdiri Sendiri

Kesiapan Karhutla merupakan sistem yang saling terhubung. Jumlah peralatan saja tidak otomatis menggambarkan kesiapan operasi.

  • Organisasi dan pembagian tugas
  • Kesiapan dan kompetensi personel
  • Sarana pemadaman dan perlengkapan pendukung
  • Sumber air dan konfigurasi water supply
  • Komunikasi dan koordinasi lapangan
  • Prosedur operasi dan keselamatan
  • Mobilisasi serta akses menuju lokasi kebakaran
  • Pelaporan, inspeksi, dan evaluasi
Sektor Perkebunan

Regulasi Karhutla untuk Perusahaan Perkebunan

Sektor perkebunan memiliki kebutuhan khusus dalam pengelolaan risiko kebakaran, termasuk pembukaan dan pengolahan lahan tanpa membakar, kesiapan organisasi, sarana-prasarana, serta kemampuan pengendalian kebakaran di areal usaha.

01

Pembukaan Lahan Tanpa Membakar

Permentan No. 05/2018 telah diubah melalui Permentan No. 6 Tahun 2025. Gunakan halaman khusus untuk memahami perubahan dan ruang lingkup ketentuannya.

Baca Permentan 6/2025 →
02

Sarana & Prasarana

Kesiapan peralatan perlu dipandang sebagai bagian dari sistem pengendalian, bukan sekadar daftar pembelian. Konfigurasi harus disesuaikan dengan kebutuhan operasi dan kondisi lapangan.

Pelajari Sarana-Prasarana →
03

Regulasi Perkebunan

Untuk konteks yang lebih luas mengenai ketentuan sektor perkebunan, gunakan referensi regulasi perkebunan sebagai bagian dari proses compliance dan kesiapsiagaan.

Lihat Regulasi Perkebunan →
Standar & Referensi Lanjutan

Standar Wildland Firefighting

Selain regulasi nasional, referensi teknis internasional dapat digunakan untuk memahami terminologi, praktik, desain peralatan, keselamatan, dan aspek teknis wildland firefighting sesuai konteks penggunaannya.

FAQ

Pertanyaan tentang Standar Karhutla

Apa yang dimaksud dengan standar Karhutla?

Istilah standar Karhutla dapat merujuk pada berbagai regulasi, ketentuan, pedoman, dan referensi teknis yang digunakan dalam pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Karena sumber dan ruang lingkupnya berbeda, setiap ketentuan perlu dibaca sesuai konteks penerapannya.

Apa saja regulasi utama yang berkaitan dengan Karhutla?

Di antara regulasi penting yang perlu dipahami adalah Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, PermenLHK No. 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Permentan No. 6 Tahun 2025 yang mengubah Permentan No. 05/2018 tentang pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.

Apakah semua regulasi Karhutla mengatur peralatan yang sama?

Tidak. Ruang lingkup setiap regulasi berbeda. Ada regulasi yang berfokus pada penanggulangan dan koordinasi, ada yang mengatur pengendalian Karhutla secara lebih luas, dan ada yang secara khusus berkaitan dengan sektor perkebunan.

Apakah standar Karhutla hanya berkaitan dengan alat pemadam?

Tidak. Pengendalian Karhutla juga berkaitan dengan organisasi, personel, pencegahan, deteksi, komunikasi, sumber air, prosedur operasi, keselamatan, mobilisasi, pelaporan, dan evaluasi.

Apa hubungan standar Karhutla dengan pengadaan peralatan?

Regulasi dapat menjadi salah satu dasar dalam mengidentifikasi kebutuhan sarana-prasarana, tetapi pemilihan produk tetap perlu mempertimbangkan fungsi, kapasitas, kondisi medan, sumber air, konfigurasi sistem, kebutuhan operasi, dan spesifikasi teknis aktual.

Apakah Permentan No. 6 Tahun 2025 masih berlaku?

Berdasarkan JDIH Kementerian Pertanian dan basis data JDIH BPK, Permentan No. 6 Tahun 2025 berstatus berlaku dan mulai berlaku pada 21 Maret 2025. Peraturan tersebut mengubah Permentan No. 05/Permentan/KB.410/1/2018.

Apakah regulasi perlu diperiksa kembali sebelum pengadaan?

Ya. Regulasi dapat mengalami perubahan, pencabutan, atau penyesuaian. Untuk kebutuhan compliance, gunakan dokumen resmi dari instansi penerbit dan periksa status peraturan terbaru sebelum menjadikannya dasar pengadaan atau prosedur operasional.

Bangun Kesiapan Karhutla Berdasarkan Kebutuhan Operasional

Hubungkan kebutuhan regulasi dengan organisasi, sarana-prasarana, water supply, peralatan pemadaman, keselamatan personel, dan prosedur operasi yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Konsultasikan Kebutuhan Karhutla
Referensi regulasi perlu diverifikasi kembali terhadap dokumen dan perubahan terbaru dari instansi pemerintah yang berwenang.