Standar • Compliance • Perkebunan

Standar Peralatan Karhutla Perkebunan Berdasarkan Permentan 06 Tahun 2025

Memahami sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan mulai dari perlengkapan regu, alat tangan, pompa air, komunikasi, transportasi, hingga prasarana sumber air.

Standar bukan sekadar daftar barang.
Compliance Karhutla mencakup organisasi, personel, sarana, prasarana, komunikasi, transportasi, kesiapan operasional, serta kemampuan menggunakan peralatan di lapangan.
Compliance Framework
01
Organisasi & Regu SDM, struktur, tugas dan kesiapsiagaan
02
Peralatan Pemadaman APD, hand tools, pump, hose, nozzle
03
Data & Komunikasi GPS, radio dan pemantauan lapangan
04
Transportasi Personel, equipment dan patroli
05
Prasarana Air Embung atau tempat penampungan air
Regulatory Framework

Permentan 06 Tahun 2025 Menjadi Rujukan Penting untuk Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 mengubah beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 mengenai pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar. Dalam konteks pengendalian kebakaran, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan.

Regulasi Utama

Permentan No. 06 Tahun 2025

Mengatur perubahan ketentuan pengendalian kebakaran lahan perkebunan, termasuk sarana pengendalian, regu pemadam, prasarana air dan ketentuan operasional terkait.

Buka Dokumen Permentan 06/2025 →

Rujukan Karhutla

PermenLHK P.32 Tahun 2016

Merupakan regulasi penting mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara lebih luas. Status regulasi tercatat berlaku pada JDIH Kementerian Kehutanan.

Pelajari PermenLHK P.32/2016 →

Core Compliance Structure

Empat Kelompok Sarana Pengendalian Kebakaran Perkebunan

Permentan 06/2025 menyebut sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan meliputi peralatan pemadaman, pengolahan data dan komunikasi, sarana transportasi, serta alat pendukung lainnya.

01

Peralatan Pemadaman

Equipment yang digunakan langsung untuk mendukung operasi pemadaman dan keselamatan personel.

  • Perlengkapan individu
  • Perlengkapan regu
  • Peralatan tangan
  • Pompa air dan kelengkapannya
02

Data & Komunikasi

Peralatan untuk navigasi, komunikasi dan koordinasi operasi di lapangan.

  • GPS
  • Radio genggam / HT
  • Megafon
  • Sarana pemantauan
03

Sarana Transportasi

Transportasi disesuaikan dengan kondisi wilayah kerja dan kebutuhan pengangkutan personel, equipment serta patroli.

  • Transportasi personel
  • Transportasi equipment
  • Kendaraan patroli
  • Perahu / speedboat bila relevan
04

Alat Pendukung

Perlengkapan yang menjaga kemampuan operasi tetap berjalan selama penanganan kebakaran di lapangan.

  • P3K
  • Penerangan
  • Peralatan bengkel
  • Perlengkapan lapangan
05

Prasarana Air

Infrastruktur penyediaan atau penyimpanan air untuk mendukung pengendalian kebakaran.

  • Embung
  • Tempat penampungan air
  • Lokasi sumber air
  • Akses menuju sumber air
06

Kesiapan Operasional

Peralatan bukan hanya harus tersedia, tetapi perlu diperiksa kondisi, fungsi dan kesiapan penggunaannya.

  • Inspeksi
  • Uji fungsi
  • Maintenance
  • Dokumentasi
Regu Inti

Perlengkapan Pemadaman untuk Satu Regu Inti

Lampiran IV Permentan 06/2025 mencantumkan jumlah minimal perlengkapan pemadaman untuk satu regu inti beranggotakan 5 sampai 10 orang. Daftar tersebut membagi equipment menjadi perlengkapan individu, perlengkapan regu, peralatan tangan, serta pompa air dan kelengkapannya.

5–10 orang

Jumlah anggota yang menjadi basis tabel perlengkapan untuk satu regu inti pada Lampiran IV Permentan 06/2025.

Kelompok Perlengkapan

  • Perlengkapan pribadi / individu
  • Perlengkapan regu
  • Peralatan tangan
  • Pompa air dan kelengkapannya
Individual Equipment

Perlengkapan Pribadi atau Individu

Untuk satu regu inti 5–10 orang, Lampiran IV mencantumkan perlengkapan individu dengan jumlah yang mengikuti jumlah anggota regu.

Perlengkapan Jumlah pada Lampiran IV Fungsi Operasional
Helm pengaman 5–10 unit Perlindungan kepala personel.
Lampu kepala 5–10 unit Mendukung visibilitas pada kondisi minim cahaya.
Kacamata pengaman 5–10 unit Perlindungan mata saat operasi lapangan.
Masker 5–10 unit Perlengkapan perlindungan pernapasan sesuai kondisi dan kebutuhan.
Sarung tangan kulit 5–10 unit Perlindungan tangan saat pekerjaan lapangan.
Sabuk perlengkapan 5–10 unit Mendukung pembawaan perlengkapan individu.
Peples / botol minum 5–10 unit Mendukung hidrasi personel.
Peluit 5–10 unit Sarana komunikasi suara jarak dekat.
Ransel 5–10 unit Mendukung pembawaan equipment individu.
Sepatu pemadam 5–10 pasang Perlindungan kaki dalam operasi lapangan.
Baju pemadam 5–10 unit Perlengkapan pelindung tubuh personel.
Hand Tools

Peralatan Tangan untuk Operasi Pemadaman

Peralatan tangan pada Lampiran IV mencakup alat untuk pemadaman api permukaan, pekerjaan fireline, akses vegetasi, serta dukungan operasi lapangan.

Peralatan Jumlah untuk 1 Regu Inti Peran Operasional
Kapak dua fungsi / kapak cangkul 3 unit Pekerjaan pemotongan, penggalian dan pengendalian vegetasi sesuai kebutuhan.
Gepyok / pemukul api 5 unit Pengendalian api permukaan pada kondisi yang sesuai.
Garu tajam 5 unit Pekerjaan pengendalian bahan bakar dan fireline.
Garu pacul 5 unit Pekerjaan tanah dan fireline sesuai kondisi lapangan.
Sekop 5 unit Pekerjaan tanah, bara dan pemadaman sesuai kebutuhan.
Pompa punggung 5 unit Distribusi air portable untuk operasi lapangan tertentu.
Obor sulut tetes 1 unit Peralatan untuk operasi pembakaran terkendali sesuai prosedur dan kewenangan.
Gergaji mesin / chainsaw 1 unit Mendukung pembukaan akses atau pengendalian vegetasi sesuai kebutuhan operasi.
Catatan: penggunaan peralatan seperti obor sulut tetes dan chainsaw harus mengikuti kompetensi operator, SOP keselamatan dan kondisi operasi yang sesuai.
Pump & Water Delivery

Pompa Air dan Kelengkapannya

Sistem pompa pada Lampiran IV tidak berdiri sendiri. Pompa dicantumkan bersama komponen water delivery seperti selang hisap, selang keluar dan nozzle.

Komponen Rincian Jumlah yang Dicantumkan
Pompa bertekanan tinggi Pompa induk 1 unit
Selang hisap Panjang minimal 4 m per unit 1
Selang keluar Panjang minimal 20 m per rol 5 rol
Pompa jinjing Portable / jinjing Sesuai tabel dan konfigurasi yang berlaku
Selang pompa jinjing Selang hisap dan selang keluar Sesuai tabel lampiran
Nozzle Bagian dari kelengkapan sistem pemadaman Sesuai tabel lampiran
Jangan membaca pompa secara terpisah dari sistem.
Kapasitas pompa harus diterjemahkan ke kebutuhan water supply, panjang hose, diameter selang, elevasi, friction loss dan kebutuhan flow pada nozzle. Untuk pembahasan sistem, lihat Water Supply Wildland.
Communication & Mobility

Komunikasi, Data dan Transportasi Juga Bagian dari Kesiapan

Sarana pengendalian kebakaran tidak berhenti pada pompa dan hand tools. Permentan 06/2025 juga memasukkan pengolahan data dan komunikasi serta sarana transportasi sebagai bagian dari sarana pengendalian.

01

GPS

Mendukung penentuan posisi dan navigasi tim di area operasi.

02

Radio / HT

Mendukung komunikasi antarpersonel dan koordinasi operasi lapangan.

03

Megafon

Sarana komunikasi suara untuk kebutuhan koordinasi tertentu.

04

Transport Personel

Mengangkut personel sesuai kondisi wilayah kerja dan kebutuhan operasi.

05

Transport Equipment

Membawa pompa, hose, hand tools dan perlengkapan pendukung menuju area operasi.

06

Patroli

Mendukung monitoring dan mobilisasi pada area perkebunan.

Water Infrastructure

Embung dan Tempat Penampungan Air

Salah satu poin penting Permentan 06/2025 adalah ketentuan prasarana pengendalian kebakaran berupa embung atau tempat penampungan air.

500 ha

Ketentuan menyebut pembangunan satu unit atau lebih untuk setiap luasan 500 hektare kebun.

≥ 800 m³

Total kapasitas air yang dipersyaratkan untuk setiap luasan 500 hektare menurut ketentuan yang dirujuk.

Penting: angka ini adalah ketentuan prasarana dalam Permentan 06/2025. Implementasi desain sumber air tetap perlu mempertimbangkan distribusi lokasi, akses pompa, jaringan hose, kondisi musim, topografi dan kebutuhan operasional aktual.
Compliance Audit

Jangan Hanya Memeriksa Ada atau Tidak Ada

Audit internal sebaiknya tidak berhenti pada inventarisasi. Kondisi, jumlah, fungsi dan kesiapan equipment juga perlu diperiksa.

Availability Apakah equipment tersedia di lokasi yang ditentukan?
Quantity Apakah jumlahnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku?
Condition Apakah equipment dalam kondisi fisik yang layak?
Function Test Apakah pompa, radio dan equipment lain dapat berfungsi ketika dibutuhkan?
Accessibility Apakah equipment dapat segera diambil dan dibawa ke lokasi operasi?
Operator Readiness Apakah personel memahami penggunaan equipment?
Maintenance Apakah inspeksi dan pemeliharaan terdokumentasi?
Documentation Apakah checklist, logbook, pelatihan dan pengujian tercatat?
Gap Analysis

Dari Standar ke Rencana Pengadaan

Tujuan halaman standar bukan mendorong pembelian seluruh daftar equipment, tetapi membantu perusahaan menemukan gap antara persyaratan, kondisi lapangan, dan kesiapan sistem yang sudah dimiliki.

01 — Inventory Catat equipment dan sarana yang sudah tersedia.
02 — Inspect Periksa jumlah, kondisi dan fungsi equipment.
03 — Gap Identifikasi kekurangan terhadap ketentuan dan kebutuhan lapangan.
04 — Prioritize Tentukan prioritas pengadaan berdasarkan risiko dan kesiapan operasi.
Compliance ≠ sekadar membeli barang. Sistem yang sesuai membutuhkan personel, SOP, pelatihan, maintenance, sumber air, komunikasi dan kemampuan deployment yang benar-benar siap digunakan.
Related References

Hubungkan Standar dengan Sistem dan Aplikasi

FAQ

Pertanyaan tentang Standar Peralatan Karhutla Perkebunan

Apa standar peralatan Karhutla untuk perkebunan?

Untuk sektor perkebunan, salah satu rujukan penting saat ini adalah Permentan Nomor 06 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan, termasuk peralatan pemadaman, data dan komunikasi, transportasi, alat pendukung, serta prasarana air.

Berapa jumlah anggota satu regu inti?

Lampiran IV Permentan 06 Tahun 2025 menggunakan basis satu regu inti beranggotakan 5 sampai 10 orang untuk tabel perlengkapan pemadaman.

Apa saja perlengkapan individu satu regu inti?

Lampiran IV mencantumkan helm pengaman, lampu kepala, kacamata pengaman, masker, sarung tangan kulit, sabuk perlengkapan, peples atau botol minum, peluit, ransel, sepatu pemadam dan baju pemadam.

Apa saja peralatan tangan yang dicantumkan?

Daftar mencakup kapak dua fungsi, gepyok, garu tajam, garu pacul, sekop, pompa punggung, obor sulut tetes dan gergaji mesin atau chainsaw.

Apakah Permentan 06 Tahun 2025 juga mengatur pompa dan selang?

Ya. Lampiran perlengkapan mencantumkan pompa bertekanan tinggi, pompa jinjing, selang hisap, selang keluar dan komponen pemadaman lainnya.

Apakah perusahaan perkebunan harus menyediakan sumber air?

Permentan 06 Tahun 2025 menetapkan prasarana pengendalian kebakaran berupa embung atau tempat penampungan air dengan ketentuan jumlah dan kapasitas sebagaimana tercantum dalam regulasi.

Apakah memenuhi daftar peralatan berarti sistem sudah siap?

Belum tentu. Kesiapan operasional juga bergantung pada kondisi equipment, fungsi pompa dan komunikasi, akses terhadap peralatan, sumber air, kompetensi personel, SOP, maintenance dan kemampuan deployment.

Ubah Standar Menjadi Gap Analysis yang Bisa Dieksekusi

Evaluasi inventory, kondisi equipment, sumber air, sistem water supply, kesiapan regu dan kebutuhan operasional sebelum menentukan prioritas pengadaan peralatan Karhutla perkebunan.

Gunakan regulasi sebagai baseline, lalu validasi terhadap kondisi estate dan kebutuhan operasi aktual.