Standar Peralatan Karhutla Perkebunan Berdasarkan Permentan 06 Tahun 2025
Memahami sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan mulai dari perlengkapan regu, alat tangan, pompa air, komunikasi, transportasi, hingga prasarana sumber air.
Compliance Karhutla mencakup organisasi, personel, sarana, prasarana, komunikasi, transportasi, kesiapan operasional, serta kemampuan menggunakan peralatan di lapangan.
Permentan 06 Tahun 2025 Menjadi Rujukan Penting untuk Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 mengubah beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 mengenai pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar. Dalam konteks pengendalian kebakaran, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan.
Permentan No. 06 Tahun 2025
Mengatur perubahan ketentuan pengendalian kebakaran lahan perkebunan, termasuk sarana pengendalian, regu pemadam, prasarana air dan ketentuan operasional terkait.
PermenLHK P.32 Tahun 2016
Merupakan regulasi penting mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara lebih luas. Status regulasi tercatat berlaku pada JDIH Kementerian Kehutanan.
Empat Kelompok Sarana Pengendalian Kebakaran Perkebunan
Permentan 06/2025 menyebut sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan meliputi peralatan pemadaman, pengolahan data dan komunikasi, sarana transportasi, serta alat pendukung lainnya.
Peralatan Pemadaman
Equipment yang digunakan langsung untuk mendukung operasi pemadaman dan keselamatan personel.
- Perlengkapan individu
- Perlengkapan regu
- Peralatan tangan
- Pompa air dan kelengkapannya
Data & Komunikasi
Peralatan untuk navigasi, komunikasi dan koordinasi operasi di lapangan.
- GPS
- Radio genggam / HT
- Megafon
- Sarana pemantauan
Sarana Transportasi
Transportasi disesuaikan dengan kondisi wilayah kerja dan kebutuhan pengangkutan personel, equipment serta patroli.
- Transportasi personel
- Transportasi equipment
- Kendaraan patroli
- Perahu / speedboat bila relevan
Alat Pendukung
Perlengkapan yang menjaga kemampuan operasi tetap berjalan selama penanganan kebakaran di lapangan.
- P3K
- Penerangan
- Peralatan bengkel
- Perlengkapan lapangan
Prasarana Air
Infrastruktur penyediaan atau penyimpanan air untuk mendukung pengendalian kebakaran.
- Embung
- Tempat penampungan air
- Lokasi sumber air
- Akses menuju sumber air
Kesiapan Operasional
Peralatan bukan hanya harus tersedia, tetapi perlu diperiksa kondisi, fungsi dan kesiapan penggunaannya.
- Inspeksi
- Uji fungsi
- Maintenance
- Dokumentasi
Perlengkapan Pemadaman untuk Satu Regu Inti
Lampiran IV Permentan 06/2025 mencantumkan jumlah minimal perlengkapan pemadaman untuk satu regu inti beranggotakan 5 sampai 10 orang. Daftar tersebut membagi equipment menjadi perlengkapan individu, perlengkapan regu, peralatan tangan, serta pompa air dan kelengkapannya.
Jumlah anggota yang menjadi basis tabel perlengkapan untuk satu regu inti pada Lampiran IV Permentan 06/2025.
Kelompok Perlengkapan
- Perlengkapan pribadi / individu
- Perlengkapan regu
- Peralatan tangan
- Pompa air dan kelengkapannya
Perlengkapan Pribadi atau Individu
Untuk satu regu inti 5–10 orang, Lampiran IV mencantumkan perlengkapan individu dengan jumlah yang mengikuti jumlah anggota regu.
| Perlengkapan | Jumlah pada Lampiran IV | Fungsi Operasional |
|---|---|---|
| Helm pengaman | 5–10 unit | Perlindungan kepala personel. |
| Lampu kepala | 5–10 unit | Mendukung visibilitas pada kondisi minim cahaya. |
| Kacamata pengaman | 5–10 unit | Perlindungan mata saat operasi lapangan. |
| Masker | 5–10 unit | Perlengkapan perlindungan pernapasan sesuai kondisi dan kebutuhan. |
| Sarung tangan kulit | 5–10 unit | Perlindungan tangan saat pekerjaan lapangan. |
| Sabuk perlengkapan | 5–10 unit | Mendukung pembawaan perlengkapan individu. |
| Peples / botol minum | 5–10 unit | Mendukung hidrasi personel. |
| Peluit | 5–10 unit | Sarana komunikasi suara jarak dekat. |
| Ransel | 5–10 unit | Mendukung pembawaan equipment individu. |
| Sepatu pemadam | 5–10 pasang | Perlindungan kaki dalam operasi lapangan. |
| Baju pemadam | 5–10 unit | Perlengkapan pelindung tubuh personel. |
Peralatan Tangan untuk Operasi Pemadaman
Peralatan tangan pada Lampiran IV mencakup alat untuk pemadaman api permukaan, pekerjaan fireline, akses vegetasi, serta dukungan operasi lapangan.
| Peralatan | Jumlah untuk 1 Regu Inti | Peran Operasional |
|---|---|---|
| Kapak dua fungsi / kapak cangkul | 3 unit | Pekerjaan pemotongan, penggalian dan pengendalian vegetasi sesuai kebutuhan. |
| Gepyok / pemukul api | 5 unit | Pengendalian api permukaan pada kondisi yang sesuai. |
| Garu tajam | 5 unit | Pekerjaan pengendalian bahan bakar dan fireline. |
| Garu pacul | 5 unit | Pekerjaan tanah dan fireline sesuai kondisi lapangan. |
| Sekop | 5 unit | Pekerjaan tanah, bara dan pemadaman sesuai kebutuhan. |
| Pompa punggung | 5 unit | Distribusi air portable untuk operasi lapangan tertentu. |
| Obor sulut tetes | 1 unit | Peralatan untuk operasi pembakaran terkendali sesuai prosedur dan kewenangan. |
| Gergaji mesin / chainsaw | 1 unit | Mendukung pembukaan akses atau pengendalian vegetasi sesuai kebutuhan operasi. |
Pompa Air dan Kelengkapannya
Sistem pompa pada Lampiran IV tidak berdiri sendiri. Pompa dicantumkan bersama komponen water delivery seperti selang hisap, selang keluar dan nozzle.
| Komponen | Rincian | Jumlah yang Dicantumkan |
|---|---|---|
| Pompa bertekanan tinggi | Pompa induk | 1 unit |
| Selang hisap | Panjang minimal 4 m per unit | 1 |
| Selang keluar | Panjang minimal 20 m per rol | 5 rol |
| Pompa jinjing | Portable / jinjing | Sesuai tabel dan konfigurasi yang berlaku |
| Selang pompa jinjing | Selang hisap dan selang keluar | Sesuai tabel lampiran |
| Nozzle | Bagian dari kelengkapan sistem pemadaman | Sesuai tabel lampiran |
Kapasitas pompa harus diterjemahkan ke kebutuhan water supply, panjang hose, diameter selang, elevasi, friction loss dan kebutuhan flow pada nozzle. Untuk pembahasan sistem, lihat Water Supply Wildland.
Komunikasi, Data dan Transportasi Juga Bagian dari Kesiapan
Sarana pengendalian kebakaran tidak berhenti pada pompa dan hand tools. Permentan 06/2025 juga memasukkan pengolahan data dan komunikasi serta sarana transportasi sebagai bagian dari sarana pengendalian.
GPS
Mendukung penentuan posisi dan navigasi tim di area operasi.
Radio / HT
Mendukung komunikasi antarpersonel dan koordinasi operasi lapangan.
Megafon
Sarana komunikasi suara untuk kebutuhan koordinasi tertentu.
Transport Personel
Mengangkut personel sesuai kondisi wilayah kerja dan kebutuhan operasi.
Transport Equipment
Membawa pompa, hose, hand tools dan perlengkapan pendukung menuju area operasi.
Patroli
Mendukung monitoring dan mobilisasi pada area perkebunan.
Embung dan Tempat Penampungan Air
Salah satu poin penting Permentan 06/2025 adalah ketentuan prasarana pengendalian kebakaran berupa embung atau tempat penampungan air.
Ketentuan menyebut pembangunan satu unit atau lebih untuk setiap luasan 500 hektare kebun.
Total kapasitas air yang dipersyaratkan untuk setiap luasan 500 hektare menurut ketentuan yang dirujuk.
Jangan Hanya Memeriksa Ada atau Tidak Ada
Audit internal sebaiknya tidak berhenti pada inventarisasi. Kondisi, jumlah, fungsi dan kesiapan equipment juga perlu diperiksa.
Dari Standar ke Rencana Pengadaan
Tujuan halaman standar bukan mendorong pembelian seluruh daftar equipment, tetapi membantu perusahaan menemukan gap antara persyaratan, kondisi lapangan, dan kesiapan sistem yang sudah dimiliki.
Hubungkan Standar dengan Sistem dan Aplikasi
Permentan 06 Tahun 2025
Pembahasan khusus regulasi dan sarana prasarana pengendalian Karhutla perkebunan.
Buka Halaman Standar →Regulasi Karhutla Perkebunan Sawit
Konteks regulasi dan kewajiban perusahaan perkebunan.
Pelajari Regulasi →Aplikasi Perkebunan Sawit
Pendekatan equipment berdasarkan kondisi estate dan kebutuhan operasional.
Buka Aplikasi Perkebunan →Sistem Wildland
Hubungan pompa, hose, nozzle, water supply dan mobile suppression.
Pelajari Sistem Wildland →Peralatan Karhutla
Hub produk untuk melihat equipment berdasarkan fungsi.
Lihat Peralatan Karhutla →Pertanyaan tentang Standar Peralatan Karhutla Perkebunan
Apa standar peralatan Karhutla untuk perkebunan?
Untuk sektor perkebunan, salah satu rujukan penting saat ini adalah Permentan Nomor 06 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur sarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan, termasuk peralatan pemadaman, data dan komunikasi, transportasi, alat pendukung, serta prasarana air.
Berapa jumlah anggota satu regu inti?
Lampiran IV Permentan 06 Tahun 2025 menggunakan basis satu regu inti beranggotakan 5 sampai 10 orang untuk tabel perlengkapan pemadaman.
Apa saja perlengkapan individu satu regu inti?
Lampiran IV mencantumkan helm pengaman, lampu kepala, kacamata pengaman, masker, sarung tangan kulit, sabuk perlengkapan, peples atau botol minum, peluit, ransel, sepatu pemadam dan baju pemadam.
Apa saja peralatan tangan yang dicantumkan?
Daftar mencakup kapak dua fungsi, gepyok, garu tajam, garu pacul, sekop, pompa punggung, obor sulut tetes dan gergaji mesin atau chainsaw.
Apakah Permentan 06 Tahun 2025 juga mengatur pompa dan selang?
Ya. Lampiran perlengkapan mencantumkan pompa bertekanan tinggi, pompa jinjing, selang hisap, selang keluar dan komponen pemadaman lainnya.
Apakah perusahaan perkebunan harus menyediakan sumber air?
Permentan 06 Tahun 2025 menetapkan prasarana pengendalian kebakaran berupa embung atau tempat penampungan air dengan ketentuan jumlah dan kapasitas sebagaimana tercantum dalam regulasi.
Apakah memenuhi daftar peralatan berarti sistem sudah siap?
Belum tentu. Kesiapan operasional juga bergantung pada kondisi equipment, fungsi pompa dan komunikasi, akses terhadap peralatan, sumber air, kompetensi personel, SOP, maintenance dan kemampuan deployment.
Ubah Standar Menjadi Gap Analysis yang Bisa Dieksekusi
Evaluasi inventory, kondisi equipment, sumber air, sistem water supply, kesiapan regu dan kebutuhan operasional sebelum menentukan prioritas pengadaan peralatan Karhutla perkebunan.