PermenLHK No. 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 mengatur kerangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mulai dari organisasi, sumber daya manusia, sarana prasarana, operasional, hingga pelaporan, pengawasan, evaluasi, sanksi dan pembiayaan.
Berdasarkan JDIH BPK RI
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Ditetapkan pada 15 Maret 2016 dan diundangkan pada 18 April 2016. Peraturan ini mencabut Permenhut P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.
Apa yang Diatur dalam PermenLHK No. 32 Tahun 2016?
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau Dalkarhutla dalam peraturan ini tidak hanya berarti kegiatan pemadaman. Pengendalian mencakup pengorganisasian, pengelolaan sumber daya manusia, sarana prasarana, operasi pencegahan dan pemadaman, penanganan pascakebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, serta dukungan manajemen.
Organisasi
Pengaturan kelembagaan dan organisasi pengendalian kebakaran sebagai dasar koordinasi dan pelaksanaan kegiatan Dalkarhutla.
Sumber Daya Manusia
Pengelolaan personel, kapasitas, kompetensi dan kebutuhan sumber daya manusia untuk melaksanakan kegiatan pengendalian.
Sarana & Prasarana
Pengaturan mengenai sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan kebakaran.
Operasional
Kegiatan operasional mencakup pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, serta dukungan evakuasi dan penyelamatan.
Pemberdayaan Masyarakat
Peran masyarakat serta kerja sama kemitraan menjadi bagian dari pendekatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pengawasan & Evaluasi
Kegiatan Dalkarhutla juga mencakup pelaporan, pengawasan, evaluasi, penghargaan, sanksi dan pembiayaan.
Sembilan Area Pengendalian
Berdasarkan ruang lingkup peraturan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan mencakup sembilan area yang saling berkaitan.
Struktur dan pengorganisasian kegiatan Dalkarhutla.
Pengelolaan sumber daya manusia Dalkarhutla.
Fasilitas yang mendukung kegiatan pengendalian.
Pencegahan, pemadaman dan penanganan pascakebakaran.
Pengembangan inovasi dalam kegiatan Dalkarhutla.
Pemberdayaan dan kerja sama kemitraan.
Pelaporan, pengawasan dan evaluasi kegiatan.
Penghargaan dan sanksi dalam pelaksanaan Dalkarhutla.
Dukungan pembiayaan untuk kegiatan pengendalian.
Organisasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Pengendalian Karhutla membutuhkan organisasi yang memiliki fungsi, tanggung jawab dan koordinasi yang jelas. Struktur organisasi menjadi dasar agar kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pascakebakaran dapat dilaksanakan secara terkoordinasi.
Kelembagaan
Organisasi Dalkarhutla menjadi bagian dari mekanisme pengendalian pada tingkat pemerintahan dan pengelola kawasan sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
- Pembagian fungsi dan tanggung jawab.
- Koordinasi antar unsur terkait.
- Kesiapan untuk melaksanakan operasi.
- Pengelolaan sumber daya yang tersedia.
Brigade Pengendalian
Brigade pengendalian kebakaran merupakan unsur penting dalam kesiapan operasional. Kemampuan brigade tidak hanya ditentukan oleh jumlah personel, tetapi juga kapasitas, organisasi, peralatan dan kesiapan menjalankan tugas.
SDM Dalkarhutla Tidak Terpisahkan dari Kesiapan Operasi
Personel merupakan bagian dari sistem pengendalian. Pengelolaan SDM mencakup kebutuhan organisasi, peningkatan kapasitas, pelatihan dan pembekalan sesuai fungsi yang dijalankan.
Kapasitas
Personel perlu memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang diberikan.
Pelatihan
Peningkatan kapasitas melalui pelatihan, pembekalan, penyegaran dan kegiatan peningkatan kompetensi mendukung kesiapan personel.
Kesiapan
Ketersediaan personel harus dihubungkan dengan kebutuhan pencegahan, deteksi, pemadaman, penyelamatan dan penanganan pascakebakaran.
Sarana dan Prasarana Dalkarhutla
Sarana dan prasarana menjadi komponen utama yang mendukung pelaksanaan pengendalian kebakaran. Kebutuhannya harus dilihat berdasarkan fungsi, kondisi wilayah, karakteristik kebakaran dan kebutuhan operasi.
| Fungsi | Contoh Kebutuhan | Tujuan Operasional |
|---|---|---|
| Deteksi & Pemantauan | Menara pengawas, sistem pemantauan, kamera/CCTV, penginderaan jauh, data hotspot dan sarana observasi. | Mengetahui indikasi atau kejadian kebakaran sedini mungkin dan mendukung verifikasi lapangan. |
| Pemadaman | Pompa, selang, nozzle, alat pemadam manual dan perangkat pendukung sesuai kondisi lapangan. | Menyalurkan media pemadam dan melaksanakan pengendalian api sesuai metode operasi. |
| Mobilitas | Kendaraan operasional dan sarana transportasi personel maupun peralatan. | Mempercepat mobilisasi personel dan peralatan menuju lokasi. |
| Komunikasi | Radio, perangkat komunikasi dan sarana pertukaran informasi. | Mendukung koordinasi, pelaporan kondisi dan pengendalian operasi. |
| Keselamatan & Penyelamatan | Perlengkapan keselamatan personel dan sarana pendukung evakuasi serta penyelamatan. | Mengurangi risiko terhadap personel selama kegiatan operasi. |
| Prasarana Pendukung | Posko, akses operasi, sumber air dan infrastruktur pendukung sesuai kondisi wilayah. | Menunjang keberlanjutan kegiatan pencegahan dan pemadaman. |
Pengendalian Karhutla sebagai Siklus Operasional
PermenLHK No. 32 Tahun 2016 mengatur kegiatan operasional pengendalian yang meliputi pencegahan, pemadaman dan penanganan pascakebakaran, serta dukungan evakuasi dan penyelamatan.
Mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran melalui kegiatan pencegahan, pemantauan, patroli dan kesiapsiagaan.
Melaksanakan respons terhadap kebakaran dengan personel, peralatan, sumber daya dan koordinasi yang diperlukan.
Melakukan penanganan setelah kebakaran, evaluasi dan kegiatan lanjutan sesuai kebutuhan dan ketentuan.
Pencegahan Dimulai Sebelum Api Terlihat
Pencegahan merupakan bagian dari Dalkarhutla yang bertujuan mengurangi risiko terjadinya kebakaran dan mempercepat respons ketika indikasi kebakaran muncul.
Patroli
Patroli membantu pengawasan kondisi lapangan, identifikasi potensi bahaya dan penemuan awal indikasi kebakaran.
Deteksi Dini
Deteksi dapat memanfaatkan berbagai metode pengamatan, termasuk menara pengawas, kamera/CCTV, penginderaan jauh, data hotspot dan informasi lainnya.
Kesiapsiagaan
Kesiapan personel, sarana, prasarana, komunikasi dan dukungan operasional membantu mempercepat respons terhadap kejadian kebakaran.
Pemadaman Membutuhkan Kombinasi Personel, Peralatan dan Informasi
Efektivitas operasi pemadaman bergantung pada kemampuan organisasi untuk mengerahkan sumber daya yang sesuai dengan kondisi kebakaran. Pompa dan peralatan pemadam merupakan salah satu bagian dari sistem tersebut, bukan satu-satunya komponen.
Water Delivery
Pada operasi yang menggunakan air sebagai media pemadam, sistem harus mempertimbangkan sumber air, pompa, hose, nozzle, jarak, elevasi dan kebutuhan debit serta tekanan pada titik penggunaan.
Hand Tools & Direct Suppression
Peralatan manual dapat digunakan sesuai metode pemadaman, kondisi bahan bakar dan karakteristik medan. Penggunaannya harus terintegrasi dengan keselamatan personel dan taktik operasi yang diterapkan.
Evakuasi dan Penyelamatan Menjadi Bagian dari Pengendalian
Pengendalian kebakaran tidak hanya berorientasi pada api. PermenLHK No. 32 Tahun 2016 juga mencakup dukungan evakuasi dan penyelamatan sebagai bagian dari kegiatan Dalkarhutla.
Keselamatan Personel
Operasi harus memperhatikan risiko yang dihadapi personel, kondisi api, asap, cuaca, medan dan perubahan kondisi lapangan.
Evakuasi
Sistem operasi perlu mampu mendukung pemindahan personel atau pihak yang membutuhkan pertolongan ketika kondisi lapangan tidak aman.
Penyelamatan
Dukungan penyelamatan menjadi bagian dari kemampuan penanganan keadaan darurat selama kegiatan pengendalian kebakaran.
Pengendalian Karhutla Juga Melibatkan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dan kerja sama kemitraan merupakan bagian dari ruang lingkup PermenLHK No. 32 Tahun 2016. Pendekatan ini penting terutama pada wilayah yang berdekatan dengan kawasan hutan dan lahan rawan kebakaran.
Pencegahan Berbasis Masyarakat
Masyarakat dapat berperan dalam kegiatan pencegahan, pemantauan, pelaporan dan dukungan terhadap pengendalian kebakaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Kerja Sama Kemitraan
Kerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait dapat memperkuat jangkauan pengawasan dan respons di wilayah yang luas atau memiliki keterbatasan akses.
Operasi Tidak Berakhir Saat Api Padam
Pelaporan, pengawasan dan evaluasi diperlukan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan, penggunaan sumber daya, kendala operasi dan kebutuhan peningkatan kesiapan.
Pelaporan
Dokumentasi kegiatan memberikan informasi mengenai kejadian, tindakan yang dilakukan dan hasil penanganan.
Pengawasan
Pengawasan membantu memastikan pelaksanaan pengendalian berjalan sesuai tugas, kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi
Evaluasi dapat digunakan untuk mengidentifikasi kelemahan sistem, kebutuhan peralatan, kebutuhan pelatihan dan perbaikan kesiapan operasi.
PermenLHK P.32/2016 dan Ketentuan yang Lebih Spesifik
Beberapa aspek yang disebut atau menjadi turunan dari kerangka Dalkarhutla kemudian memiliki pengaturan yang lebih khusus. Karena itu, penerapan ketentuan tidak cukup hanya membaca satu peraturan.
Deteksi Informasi Hotspot
PermenLHK P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 mengatur prosedur tetap pengecekan lapangan informasi titik panas dan/atau informasi kebakaran hutan dan lahan.
Status Kesiagaan & Darurat
PermenLHK P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 mengatur kriteria teknis status kesiagaan dan darurat kebakaran hutan dan lahan, termasuk penetapan statusnya.
Apa Artinya bagi Kesiapan Dalkarhutla?
Jika ketentuan PermenLHK No. 32 Tahun 2016 diterjemahkan ke dalam kesiapan operasional, terdapat beberapa komponen yang perlu dipastikan berjalan secara terpadu.
Personel Siap
Tersedia personel dengan tugas dan kemampuan yang sesuai, termasuk kemampuan menjalankan operasi dan menggunakan peralatan yang tersedia.
Peralatan Siap
Sarana pemadaman, komunikasi, mobilitas dan keselamatan tersedia sesuai kebutuhan serta dipelihara agar dapat digunakan saat diperlukan.
Sumber Air Siap
Sistem water supply harus mempertimbangkan lokasi sumber air, akses, kapasitas, pompa, hose, jarak dan kebutuhan operasi.
Deteksi Siap
Mekanisme pemantauan dan verifikasi harus mampu memberikan informasi yang dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Komunikasi Siap
Personel harus memiliki sarana dan mekanisme komunikasi untuk menyampaikan kondisi lapangan dan koordinasi operasi.
Evaluasi Berjalan
Hasil operasi digunakan untuk mengevaluasi kemampuan, menemukan kekurangan dan meningkatkan kesiapan berikutnya.
Hal yang Sering Disalahpahami
Bukan Sekadar Regulasi Pompa dan Alat
PermenLHK P.32/2016 memiliki cakupan jauh lebih luas daripada peralatan pemadam. Organisasi, SDM, operasional, masyarakat, pelaporan dan pembiayaan merupakan bagian dari kerangka yang sama.
Bukan Satu Checklist Universal
Kebutuhan sarana dan prasarana harus dibaca berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kondisi wilayah dan tanggung jawab pengelola. Tidak semua lokasi membutuhkan konfigurasi peralatan yang sama.
Hotspot Bukan Otomatis Titik Api
Informasi hotspot merupakan informasi yang perlu dianalisis dan diverifikasi. Prosedur pengecekan lapangan diatur lebih lanjut dalam regulasi terkait.
Kesiapan Harus Dipelihara
Kesiapan bukan kondisi sekali jadi. Personel, sarana, komunikasi, sumber air, prosedur dan koordinasi perlu dipelihara dan dievaluasi secara berkala.
Regulasi dan Kesiapan Karhutla
Pembahasan berikut membantu memahami hubungan antara regulasi, kesiapan peralatan, deteksi dini dan sistem water supply dalam pengendalian Karhutla.
Pertanyaan tentang PermenLHK No. 32 Tahun 2016
Apa itu PermenLHK No. 32 Tahun 2016?
PermenLHK No. 32 Tahun 2016 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Peraturan ini mengatur organisasi, SDM, sarana prasarana, operasional dan berbagai aspek pendukung Dalkarhutla.
Apakah PermenLHK No. 32 Tahun 2016 masih berlaku?
Ya. Berdasarkan JDIH BPK RI, PermenLHK No. 32 Tahun 2016 berstatus berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada 18 April 2016.
Apa saja ruang lingkup PermenLHK No. 32 Tahun 2016?
Ruang lingkupnya meliputi organisasi Dalkarhutla, sumber daya manusia, sarana prasarana, operasional, pengembangan inovasi, pemberdayaan masyarakat dan kerja sama kemitraan, pelaporan, pengawasan dan evaluasi, penghargaan dan sanksi, serta pembiayaan.
Apakah PermenLHK No. 32 Tahun 2016 hanya mengatur peralatan Karhutla?
Tidak. Sarana dan prasarana hanya salah satu bagian dari keseluruhan pengendalian. Peraturan juga mengatur organisasi, SDM, operasional, masyarakat, pelaporan, pengawasan, evaluasi, sanksi dan pembiayaan.
Apakah PermenLHK No. 32 Tahun 2016 mengatur pemadaman?
Ya. Operasional Dalkarhutla mencakup kegiatan pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, serta dukungan evakuasi dan penyelamatan.
Apakah deteksi hotspot termasuk dalam pengendalian Karhutla?
Deteksi dini merupakan bagian dari kegiatan pengendalian. PermenLHK P.32/2016 menjadi salah satu dasar bagi ketentuan lebih lanjut mengenai pengecekan lapangan informasi hotspot dan/atau informasi kebakaran yang kemudian diatur dalam PermenLHK P.8 Tahun 2018.
Apakah PermenLHK No. 32 Tahun 2016 menetapkan satu daftar alat yang berlaku untuk semua lokasi?
Tidak tepat jika peraturan ini dipahami sebagai satu daftar universal peralatan untuk seluruh wilayah. Kebutuhan sarana dan prasarana berkaitan dengan fungsi pengendalian, kondisi wilayah, karakteristik kebakaran dan tanggung jawab pengelola, serta perlu dibaca bersama ketentuan teknis lainnya.
Apa perbedaan PermenLHK No. 32 Tahun 2016 dengan Inpres No. 3 Tahun 2020?
PermenLHK No. 32 Tahun 2016 merupakan peraturan menteri yang mengatur kerangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara lebih teknis dan luas. Inpres No. 3 Tahun 2020 merupakan instruksi presiden yang memberikan arahan dan tugas penanggulangan Karhutla kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Kesiapan Karhutla Dimulai dari Sistem yang Terintegrasi
Personel, organisasi, deteksi, komunikasi, water supply, peralatan pemadaman, keselamatan dan evaluasi perlu dipandang sebagai satu rangkaian kemampuan operasional.
Status dan metadata peraturan: JDIH BPK RI
Dokumen peraturan: JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan