Standar APAR
Standar APAR (Alat Pemadam Api Ringan) mengatur spesifikasi, penempatan, inspeksi, dan perawatan APAR berdasarkan NFPA 10, SNI, dan regulasi K3 Indonesia untuk memastikan kesiapan dalam kondisi darurat.
Regulasi & Standar APAR
Penerapan APAR di Indonesia dan industri global mengacu pada kombinasi standar teknis dan regulasi keselamatan kerja.
NFPA 10
Standar internasional untuk instalasi dan maintenance APAR.
SNI
Standar nasional kualitas dan spesifikasi APAR.
Permenaker K3
Kewajiban APAR di tempat kerja dan industri.
Audit Compliance
Digunakan dalam audit SMK3 dan fire safety inspection.
Standar Penempatan APAR
Penempatan APAR harus memenuhi prinsip aksesibilitas, visibilitas, dan jangkauan efektif sesuai NFPA 10.
Jarak Jangkauan
Umumnya 15–20 meter tergantung risiko kebakaran.
Visibilitas
Harus terlihat jelas dan diberi signage.
Akses Bebas Hambatan
Tidak boleh terhalang barang atau struktur.
Area Risiko Tinggi
Ditempatkan lebih dekat ke sumber potensi api.
Standar Jenis APAR
Kelas A
Material padat seperti kayu & kertas.
Kelas B
Cairan mudah terbakar seperti BBM & solvent.
Kelas C
Peralatan listrik & panel aktif.
Kelas K
Minyak & lemak dapur.
Standar Inspeksi APAR
APAR wajib dalam kondisi siap pakai setiap saat melalui inspeksi berkala dan maintenance sesuai standar NFPA 10.
Standar Kapasitas & Jumlah APAR
Jumlah APAR ditentukan oleh luas area, tingkat risiko, dan klasifikasi kebakaran pada bangunan atau fasilitas industri.
Light Hazard
Kantor, retail, area administrasi.
Ordinary Hazard
Gudang, workshop, area produksi ringan.
Extra Hazard
Industri berat, migas, kimia.
Engineering Design
Perhitungan berbasis NFPA 10 & risk assessment.