Regulasi APAR di Indonesia
Regulasi APAR di Indonesia mengatur standar pemasangan, jenis, inspeksi, dan pemeliharaan alat pemadam api ringan untuk memastikan sistem proteksi kebakaran memenuhi standar K3, SNI, dan NFPA.
Apa Itu Regulasi APAR
Regulasi APAR adalah kumpulan aturan yang mengatur standar minimum penggunaan, pemasangan, dan pemeliharaan APAR dalam sistem proteksi kebakaran.
Permenaker No. PER.04/MEN/1980
Pemasangan
APAR wajib ditempatkan pada area mudah terlihat dan dijangkau
Inspeksi
Pemeriksaan berkala wajib dilakukan secara rutin
Maintenance
Perawatan dan refill harus sesuai standar K3
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Spesifikasi Tabung
Kekuatan tekanan dan material harus tersertifikasi
Media Pemadam
Harus sesuai standar kualitas dan klasifikasi kebakaran
Komponen Safety
Valve, pin, dan gauge wajib memenuhi standar
NFPA 10 (International Standard)
NFPA 10 digunakan sebagai standar global untuk desain sistem APAR, terutama pada industri, data center, dan fasilitas kritikal.
Ruang Lingkup Kepatuhan APAR
Jenis APAR
Harus sesuai kelas kebakaran (A, B, C, D, K)
Penempatan
Harus mudah terlihat, tidak terhalang, dan sesuai jarak standar
Inspeksi
Wajib dilakukan berkala dengan dokumentasi lengkap
Labeling
Identifikasi APAR harus jelas dan terbaca