Kebakaran di areal kebun bukan hanya ancaman bagi hasil panen, tapi juga bagi keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, standarisasi sarana prasarana pemadam kebakaran (sarpras) menjadi kunci dalam melindungi aset berharga ini.

Peraturan & Standar
Pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur jenis dan tipe sarana prasarana yang wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan.
Dimulai dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2018 mengenai Pembukaan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, dimana kebijakan tersebut mewajibkan kepada pengelola lahan supaya memiliki kelengkapan sistem sarpras pemadaman kebakaran.
Lebih lanjut, PERMENDAGRI Nomor 122 Tahun 2018 tentang Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran, memperkuat upaya pencegahan dengan mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan sarpras pemadam kebakaran di wilayahnya.
Menara Pemantau: Mata Pengawas
Sebagai garis pertahanan pertama, menara menjadi pengintai handal untuk mendeteksi asap maupun api di area kebun. Satu menara diwajibkan untuk setiap 500 hektar kebun, dengan ketinggian minimal 15 meter, di lokasi strategis agar memaksimalkan jangkauan pandang.
Regu Pemadam Kebakaran: Pasukan Pelindung
Kekuatan utama dalam melawan api adalah pemadam kebakaran. Jumlah tim maupun personilnya disesuaikan berdasar luas kebun, dengan standar minimum:
| Luas (Ha) | Jumlah Regu | Personel (Orang) |
|---|---|---|
| 1.000; | 1; | 15; |
| 1.001 – 5.000; | 2; | 30; |
| 5.001 – 10.000; | 3; | 45; |
| 10.001 – 20.000 | 4; | 60; |
Sarana Prasarana Lengkap: Penanggulangan Tepat
Setiap pasukan dilengkapi perangkat pribadi & regu, meliputi:
Perlengkapan Pribadi:
- Helm pengaman
- Kacamata pengaman
- Sarung tangan kulit
- Botol minum
- Ransel
- Baju pemadam
- Headlamp
- Masker
- Sabuk perlengkapan
- Peluit
- Sepatu pemadam
Perlengkapan Regu:
- Tenda inap & alas tidur
- Perkakas bengkel
- Selimut pelindung
- Kotak P3K
- Lampu penerangan
- Sarana pemantau api
Peralatan Tangan:
- Kapak dua fungsi (kapak cangkul);
- Garu tajam;
- Sekop;
- Obor sulut tetes;
- Gepyok (flapper);
- Garu pacul;
- Pompa punggung
- Gergaji mesin/chainsaw;
Pompa Air:
- Pompa bertekanan tinggi (minimum 25 HP) ditambah selang hisap + kirim, serta nozzle;
- Pompa jinjing (minimum 5 HP) lengkap bersama selang kirim + hisap, berikut nozzle;
Sarana Prasarana Komunikasi & Transportasi:
- GPS
- Radio RIG
- Megaphone
- Kompas
- Radio genggam/handy talky
- Pengangkut personel (kapasitas 15 orang)
- Pengangkut logistik
- Sarana patroli
Kesimpulan: Siap Hadapi Ancaman, Melindungi Masa Depan
Berkat standarisasi sarana prasarana pemadam kebakaran yang memadai, perusahaan plantation dapat meminimalisir risiko kebakaran sekaligus melindungi aset berharganya. Hal ini tidak hanya berdampak positif bagi kelangsungan usaha, tetapi juga bagi kelestarian lingkungan & keselamatan pekerjanya .
Ingat, api dapat dijinakkan melalui persiapan matang. Jadikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran sebagai prioritas utama untuk masa depan lebih cerah.